TEKNIK
PERSIDANGAN
Sidang yaitu
untuk memutuskan suatu perkara atau masalah.
Sidang di bagi
kedalam beberapa bagian yaitu :
1. Sidang
Paripurna / pleno yaitu sidang yang diikuti oleh seluruh peserta persidangan
2. Sidang Komisi
yaitu sidang yang diikuti hanya oleh beberapa pihak atau bagian persidangan
Perangkat
sidang :
1. Peserta
sidang
2. Presidium
atau pimpinan sidang
- Ketua
- Anggota
- Anggota
3. Agenda acara
persidangan / materi persidangan
4. Ruangan
sidang
- Meja
- Kursi
- Palu sidang
- Pengeras suara
5. Tata tertib
persidangan
Syarat
– syarat pimpinan sidang (normative):
1. Mempunyai
pengetahuan yang luas (cerdas)
2. Memahami atau
mengetahui masalah yang akan dibahas
3.
Bijaksana/netral/demokratis
4. Terampil
memimpin sidang
Tugas
Pimpinan sidang :
1. Membuka dan
menutup sidang
2. Menjelaskan
dan mengatur serta mengarahkan permasalahan agar focus
3. Membuat
keputusan-keputusan
Aturan
persidangan :
- Disiplin
- Berbicara
setelah adanya izin dari pimpinan sidang
- Kerjasama
antara pihak-pihak yang terkait dengan persidangan
Etika
Persidangan :
- Interupsi /
penyelaan / pemotongan pembicaraan
- Skorsing /
pemberhentian acara waktu persidangan
- Digunakan
untuk lobi atau komunikasi nonformal diluar persidangan
- Refreshing
Ketukan palu sidang
1 (satu) kali ketukan
1. Digunakan
untuk perpindahan atau pergantian pimpinan sidang
2. Digunakan
untuk pengesahan putusan biasa point per point dan atau bab per bab
3. Digunakan
untuk skorsing kurang dari 15 menit (1x15 menit)
2 (dua) kali ketukan
Digunakan untuk
skorsing lebih dari 15 menit (2x15 menit)
3 (tiga) kali ketukan
1. Membuka dan
menutup acara
2. Pengesahan
keputusan yang bersifat prinsipil atau pengesahan keputusan dari semua hasil
persidangan (konsideran)
Macam-macam
interupsi :
- Interupsi
point of order (digunakan apabila interupsi yang bersifat prinsipil)
- Interupsi
point of information (digunakan apabila ada informasi yang berhubungan dengan
acara persidangan)
- Interupsi
point of clarification (digunakan apabila ada klarifikasi yang berhubungan
dengan acara persidangan)
- Interupsi
point of personal privilege (digunakan untuk melakukan pembelaan yang bersifat
personal/privacy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar