ISMPI

ISMPI
Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia

Jumat, 25 April 2014

Teknik Persidangan



TEKNIK PERSIDANGAN

Sidang yaitu untuk memutuskan suatu perkara atau masalah.
Sidang di bagi kedalam beberapa bagian yaitu :
1. Sidang Paripurna / pleno yaitu sidang yang diikuti oleh seluruh peserta persidangan
2. Sidang Komisi yaitu sidang yang diikuti hanya oleh beberapa pihak atau bagian persidangan

Perangkat sidang :

1. Peserta sidang
2. Presidium atau pimpinan sidang
- Ketua
- Anggota
- Anggota
3. Agenda acara persidangan / materi persidangan
4. Ruangan sidang
- Meja
- Kursi
- Palu sidang
- Pengeras suara
5. Tata tertib persidangan

Syarat – syarat pimpinan sidang (normative):

1. Mempunyai pengetahuan yang luas (cerdas)
2. Memahami atau mengetahui masalah yang akan dibahas
3. Bijaksana/netral/demokratis
4. Terampil memimpin sidang


Tugas Pimpinan sidang :

1. Membuka dan menutup sidang
2. Menjelaskan dan mengatur serta mengarahkan permasalahan agar focus
3. Membuat keputusan-keputusan

Aturan persidangan :

- Disiplin
- Berbicara setelah adanya izin dari pimpinan sidang
- Kerjasama antara pihak-pihak yang terkait dengan persidangan

Etika Persidangan :

- Interupsi / penyelaan / pemotongan pembicaraan
- Skorsing / pemberhentian acara waktu persidangan
- Digunakan untuk lobi atau komunikasi nonformal diluar persidangan
- Refreshing
Ketukan palu sidang
1 (satu) kali ketukan

1. Digunakan untuk perpindahan atau pergantian pimpinan sidang
2. Digunakan untuk pengesahan putusan biasa point per point dan atau bab per bab
3. Digunakan untuk skorsing kurang dari 15 menit (1x15 menit)
2 (dua) kali ketukan
Digunakan untuk skorsing lebih dari 15 menit (2x15 menit)

3 (tiga) kali ketukan
1. Membuka dan menutup acara
2. Pengesahan keputusan yang bersifat prinsipil atau pengesahan keputusan dari semua hasil persidangan (konsideran)

Macam-macam interupsi :

- Interupsi point of order (digunakan apabila interupsi yang bersifat prinsipil)
- Interupsi point of information (digunakan apabila ada informasi yang berhubungan dengan acara persidangan)
- Interupsi point of clarification (digunakan apabila ada klarifikasi yang berhubungan dengan acara persidangan)
- Interupsi point of personal privilege (digunakan untuk melakukan pembelaan yang bersifat personal/privacy).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar