AGENDA ACARA
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
(MUKERWIL IX BPW III ISMPI)
INSTIPER YOGYAKARTA
*Waktu / jam
kondisional, tidak ditentukan
Jadwal
|
Jenis Kegiatan
|
Kamis, 27 Maret 2014
|
Pembukaan Sidang
|
|
Sidang Pleno 1
Pembahasan dan Penetapan Agenda
Acara
Pembahasan dan Penetapan
Tata Tertib
Pembahasan Tata
Cara Pemilihan Presidium Sidang Tetap
Pemilihan dan
Penetapan Presidium Sidang Tetap
|
|
Sidang Pleno II
Sosialisasi Grand
Program Kerja BPW III ISMPI
Pembagian Sidang
Komisi Perbidang
|
|
Sidang Komisi
|
|
Sidang Pleno III
Pembahasan dan
Presentasi Masing-Masing Komisi
Pembagian Kerja
(Institusi Penanggung Jawab)
Penetapan Program
Kerja
|
|
Penutupan
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN
SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR : 001/TUS/ISMPI/III/2014
Tentang
AGENDA
ACARA MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN
PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016 setelah :
Menimbang :
|
1. Bahwa untuk kelancaran
jalannya MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu dibentuk agenda persidangan.
2. Bahwa oleh karena itu MUKERWIL
IX BPW III ISMPI perlu menetapkan tata agenda persidangan.
|
Mengingat :
|
1. Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian
Indonesia (ISMPI).
2. Deklarasi Pendirian Ikatan
Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3. Anggaran rumah tangga Ikatan
Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Pasal 17.
|
Memperhatikan :
|
Usul,
saran, dan pendapat peserta sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
|
MEMUTUSKAN
|
|
Memutuskan :
|
Keputusan
Agenda Acara MUKERWIL IX BPW III Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia
|
Ditetapkan di : INSTIPER
Pada tanggal : 27 Maret
2014
Pukul : 20.18 WIB
PRESIDIUM SEMENTARA
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA
PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
( M.Irpan Maulana )
INSTIPER Yogyakarta
|
( Ilham Putra Kholiq )
UMP
|
( Teguh Prakoso )
INSTIPER
Yogyakarta
|
|
|
TATA TERTIB
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
BAB I
NAMA DAN TUJUAN
Pasal I
Nama
Musyawarah
ini dinamakan Musyawarah Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan
Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia yang selanjutnya disingkat MUKERWIL IX BPW
III ISMPI.
Pasal 2
Tujuan
MUKERWIL IX BPW III ISMPI
bertujuan untuk merumuskan dan menetapkan program kerja BPW III ISMPI periode 2014-2016.
BAB II
TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 3
Tempat
MUKERWIL IX BPW III ISMPI
dilaksanakan di Kampus INSTIPER Yogyakarta.
Pasal 4
Waktu
MUKERWIL IX BPW III ISMPI dilaksanakan
pada tanggal 27-29 Maret 2014.
BAB III
KEKUASAAN DAN WEWENANG
Pasal 5
Kekuasaan dan Wewenang
MUKERWIL IX BPW III ISMPI
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi ditingkat wilayah III dalam perumusan
dan penetapan program kerja BPW III ISMPI periode 2014-2016.
BAB IV
KRITERIA, HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
KRITERIA, HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 6
Kriteria
Peserta MUKERWIL IX BPW III ISMPI adalah :
- Delegasi yaitu perwakilan senat mahasiswa pertanian wilayah III yang terdiri atas:
- Anggota tetap ISMPI
- Anggota sementara ISMPI
2. Peninjau
adalah undangan selain delegasi
Pasal 7
Hak
- Hak peserta MUKERWIL IX BPW III ISMPI terdiri atas:
- Anggota tetap memiliki hak suara dan hak bicara
- Angota sementara memiliki hak bicara
- Peninjau hanya memilki hak bicara apabila diizinkan oleh forum
- Setiap Institusi hanya memilki satu suara
Pasal 8
Kewajiban
Kewajiban peserta MUKERWIL IX BPW
III ISMPI adalah:
- Mentaati tata tertib MUKERWIL IX BPW III ISMPI
- Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan MUKERWIL IX BPW III ISMPI dengan baik
- Meminta persetujuan pimpinan sidang apabila hendak menggunakan hak bicara dan meninggalkan ruangan.
BAB V
SANKSI-SANKSI
Pasal 9
- Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
- Sanksi dapat berupa peringgatan atau dikeluarkan oleh pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang.
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 10
Pasal 10
- Persidangan terdiri dari sidang pleno dan sidang komisi.
- Sebelum presidium sidang tetap terpilih, persidangan dipimpin oleh presidium sementara.
- Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta MUKERWIL.
- Sidang komisi diikuti oleh seluruh anggota komisi bersangkutan.
Pasal
11
Sidang
Pleno
Sidang pleno bertugas:
- Membuat keputusan dan ketetapan selama MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
- Mendengarkan dan mengesahkan hasil-hasil sidang komisi.
Pasal
12
Sidang
Komisi
Sidang komisi terdiri dari:
- Komisi A membahas divisi Kesekertariatan
- Komisi B membahas divisi Dana Usaha dan Kewirausahaan
- Komisi C membahas divisi Penalaran
- Komisi D membahas divisi Humas
- Komisi E membahas divisi Organisasi
Pasal
13
Sidang komisi bertugas:
- Setap komisi harus merancang program kerja
- Setiap komisi harus merancang rekomendasi yang nantinya akan diteruskan oleh BPW III ISMPI
BAB VII
QUORUM
Pasal
14
- MUKERWIL IX BPW III ISMPI dinyatakan quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ + 1 anggota tetap Wilayah III.
- Bila ayat satu tidak terpenuhi maka di tunda 2 kali 10 menit dan selanjutnya MUKERWIL dianggap sah.
- Sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri ½ + 1 jumlah delegasi yang hadir.
- Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ + 1jumlah anggota komisi yang bersangkutan.
- Bila ayat 3 dan 4 tidak terpenuhi sidang di tunda 2 kali 10 menit selanjutnya dianggap sah.
BAB VIII
PUTUSAN
Pasal
15
- Bentuk-bentuk putusan MUKERWIL IX BPW III ISMPI terdiri dari :
a.
Keputusan
b.
Ketetapan
- Keputusan adalah putusan yang dihasilkan oleh MUKERWIL IX BPW III yang dapat ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan didalamnya.
- Ketetapan adalah bentuk putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedalam dan keluar MUKERWIL IX BPW III ISMPI dan tidak dapat di tinjau kembali.
Pasal
16
- Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat.
- Apabila tidak tercapai kemufakatan maka dilakukan lobi selama 1x10 menit.
- Apabila lobi tidak tercapai maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
- Voting dianggap sah apabila disetujui ½+1 institusi yang hadir.
- Apabila terjadi jumlah suara yang sama maka pemungutan suara diulang.
- Selanjutnya apabila suara tetap sama, maka keputusan diserahkan pada pimpinan sidang dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.
BAB IX
PIMPINAN SIDANG
Pasal
17
- Sidang pleno dipimpin oleh presidium sidang
- Sidang komisi dipimpin oleh ketua komisi
- Pimpinan sidang bertugas mengatur jalannya sidang
Pasal
18
- Presidium sidang pleno terdiri dari tiga orang yang dipilih dari delegasi MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
- Pimpinan sidang komisi dipilih oleh anggota komisi yang bersangkutan.
BAB X
PENUTUP
Segala sesuatu
yang belum diatur dalam tata tertib akan diputuskan oleh pimpinan sidang dengan
persetujuan peserta sidang.
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN
SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR : 002/TUS/ISMPI/III/2014
Tentang
TATA
TERTIB MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016 setelah :
Menimbang :
|
1. Bahwa untuk kelancaran
jalannya MUKERWIL VIII ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2. Bahwa oleh karena itu
MUKERWIL VIII ISMPI perlu menetapkan tata tertib persidangan.
|
Mengingat :
|
1. Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian
Indonesia (ISMPI).
2. Deklarasi Pendirian Ikatan
Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3. Anggaran rumah tangga Ikatan
Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Pasal 17.
|
Memperhatikan :
|
Usul,
saran, dan pendapat peserta sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
|
MEMUTUSKAN
|
|
Memutuskan :
|
Keputusan Tata
Tertib MUKERWIL IX BPW III Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia.
|
Ditetapkan
di : INSTIPER
Pada tanggal : 27 Maret 2014
Pukul : 21.02 WIB
PRESIDIUM SEMENTARA
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA
PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
( M.Irpan Maulana )
INSTIPER Yogyakarta
|
( Ilham Putra Kholiq )
UMP
|
( Teguh Prakoso )
INSTIPER Yogyakarta
|
TATA CARA
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
- Calon adalah delegasi yang hadir pada saat MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
- Calon mengusulkan diri sendiri atau diusulkan oleh peserta yang hadir pada saat MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
- Calon diberikan kesempatan mengungkapkan kesediaannya.
- Calon yang bersedia, bermusyawarah untuk mufakat memilih tiga orang untuk menjadi presidium sidang.
- Apabila tidak tercapai maka presidium sidang dipilih berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
- Tiga calon yang mempunyai suara terbanyak
ditetapkan sebagai presidium tetap MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN
SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR : 003/TUS/ISMPI/III/2014
Tentang
TATA
CARA PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN
PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016 setelah :
Menimbang :
|
1.
Bahwa
untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu dibentuk tata
tertib persidangan.
2.
Bahwa
oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu menetapkan tata tertib
persidangan.
|
Mengingat :
|
1.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia No. 328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat
Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
2.
Deklarasi
Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21
April 1993.
3.
Anggaran
rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Pasal 17.
|
Memperhatikan :
|
Usul,
saran, dan pendapat peserta sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
|
MEMUTUSKAN
|
|
Memutuskan :
|
Keputusan
MUKERWIL IX
ISMPI Tentang Tata Cara Pemilihan Presidium Sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
|
Ditetapkan di : INSTIPER
Pada tanggal : 27 Maret
2014
Pukul : 21.35 WIB
PRESIDIUM SEMENTARA
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA
PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
( M.Irpan Maulana )
INSTIPER Yogyakarta
|
( Ilham Putra Kholiq )
UMP
|
( Teguh Prakoso )
INSTIPER Yogyakarta
|
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG TETAP
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Hasil usulan calon presidium sidang tetap
- Ifki (UMP)
- Hendrawan (INSTIPER)
- Irpan (INSTIPER)
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN
SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR : 004/TUS/ISMPI/III/2014
Tentang
PRESIDIUM
SIDANG TETAP MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN
PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016
setelah :
Menimbang :
|
1.
Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW
III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.
Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI
perlu menetapkan tata tertib persidangan.
|
Mengingat :
|
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian
Indonesia (ISMPI).
2.
Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.
Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Pasal 17.
|
Memperhatikan :
|
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang
MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
|
MEMUTUSKAN
|
|
Memutuskan :
|
Ketetapan
MUKERWIL IX BPW III ISMPI Tentang Presidium Sidang Tetap MUKERWIL IX BPW III
ISMPI.
|
Pasal 1
Presidium sidang tetap Musyawarah
Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Asal Institusi : Institut Pertanian Stiper Yogyakarta
Atas
Nama : M. Irpan Maulana
2. Asal Institusi : Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Atas
Nama : Ifki Mas’idah
3. Asal Institusi : Institut Pertanian Stiper Yogyakarta
Atas Nama :
Hendrawan
Pasal 2
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan
Ditetapkan
di : INSTIPER
Pada
tanggal : 27 Mar 2014
Pukul : 22.32 WIB
PRESIDIUM
SEMENTARA
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH KE IX
BADAN
PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT
MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
( M.Irpan Maulana )
INSTIPER Yogyakarta
|
( Ilham Putra Kholiq )
UMP
|
( Teguh Prakoso )
INSTIPER Yogyakarta
|
SOSIALISASI GRAND PROGRAM KERJA BPW
III ISMPI
Presentasi grand proker BPW III
ISMPI periode 2014-2016 oleh Korwil III ISMPI
Pembahasan pembagian komisi untuk
sidang komisi
Komisi A : Kesekertariatan
1. Didik S (UMP)
2. Sukma (UST)
3. Dewi (UNIKAL)
4. Eko (INSTIPER)
5. Anisa K (UMP)
Komisi B : Dana usaha dan
kewirausahaan
1. Ilham (UMP)
2. Ainu (UGM)
3. Teguh (INSTIPER)
4. Yuda ( UMP)
5. Isti (UMP)
Komisi C : Penalaran
1. Nuritalisa (UST)
2. Tauji (UNIKAL)
3. Arohman N (UMB)
4. Fajar (UMP)
5. Nasty (UMP)
Komisi D : Humas
1.
Alfri (UMP)
2.
Nur Karomah
(UNIKAL)
3.
M. Tristanto
(INSTIPER)
4.
Restu (UGM)
5.
Gigih (UMP)
Komisi E : Organisasi
1.Wiit (UMP)
2.Akhmad (UMP)
3.Christina (UST)
4.Guruh (INSTIPER)
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN
SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR : 001/TAP/ISMPI/III/2014
Tentang
PEMBAGIAN
KOMISI MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016
setelah :
Menimbang :
|
1.
Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW
III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.
Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI
perlu menetapkan tata tertib persidangan.
|
Mengingat :
|
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian
Indonesia (ISMPI).
2.
Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.
Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Pasal 17.
|
Memperhatikan :
|
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang
MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
|
MEMUTUSKAN
|
|
Memutuskan :
|
Anggota Komisi-Komisi MUKERWIL IX BPW III Ikatan
Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia.
|
Pasal 1
Anggota
komisi-komisi Musyawarah Kerja Wilayah Ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan
Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia sebagaimana terlampir merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : INSTIPER
Pada
tanggal : 27 Mar 2014
Pukul :
PRESIDIUM SIDANG TETAP
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA
PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
(M. Irpan Maulana) (Ifki Mas’idah) (Hendrawan)
INSTIPER
Yogyakarta UMP INSTIPER
Yogyakarta
SIDANG
PLENO III
PEMBAHASAN,
PRESENTASI DAN PENETAPAN SETIAP KOMISI
Presentasi
komisi A oleh ketua komisi:
Rencana
program kerja komisi A, bidang pengembangan organisasi dan kaderisasi
diantaranya
- Memanagerial terhadap jalannya keorganisasian ISMPI Wilayah III
- Pemungutan iuaran institusi (menggunakan rekening a. n bendahara BPW)
- Pelatihan yang bersangkutan dengan bidang administrasi
- Pengumpulan database per angkatan
Tanggapan :
1.
Apa rekomendasi komisi A? (peninjau)
2.
Permasalahan yang diangkat sudah kompleks (B)
3.
Bagaimana taknis pengumpulan atau pembuatan database? (C)
4.
Bagaimana mekanisme pemungutan iuran anggota melewati via
banking? (C)
5.
Pembuatan rekening a.n ISMPI III sudah baik untuk
memotivasi yang lain. (D)
6.
Pemungutan iuaran institusi dapat memicu masalah baru (D)
7.
Pengembangan organisasi dan Pelatihan yang bersangkutan
dengan bidang administrasi lebih baik ditangani komisi yang lain (E)
8.
Apakah perlu pembuatan proker dengan timemaping?
Solusi :
1.
Pengumpulan dapat dilakukan dengan menghubungi
masing-masing senior per institut yang bersangkutan dan memanfaatkan sosial
media (C)
2.
Pembuatan rekening masing-masing institusi dikoordinir
oleh satu orang (C)
3.
Komisi A managerial secara komplek dari perekrutan dan
pengembangan organisasi adalah tanggung jawab seluruh komisi. (E)
4.
Pembuatan timemaping
setelah seluruh komisi mempresentasikan proker
Rencana rekomendasi :
|
|
|
|
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN
SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR : 002/TAP/ISMPI/III/2014
Tentang
PENETAPAN
HASIL SIDANG KOMISI A DIVISI KESEKERTARIATAN
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016
setelah :
Menimbang :
|
1.
Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW
III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.
Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI
perlu menetapkan tata tertib persidangan.
|
Mengingat :
|
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian
Indonesia (ISMPI).
2.
Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.
Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Pasal 17.
|
Memperhatikan :
|
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang
MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
|
MEMUTUSKAN
|
|
Memutuskan :
|
Ketetapan MUKERWIL IX BPW III ISMPI Tentang
Penetapan Hasil Sidang Komisi A Divisi Kesekertariatan
|
Pasal 1
Anggota
komisi-komisi Musyawarah Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan
Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia sebagaimana terlampir merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : INSTIPER
Pada
tanggal : 28 Maret 2014
Pukul : 14.50 WIB
PRESIDIUM SIDANG TETAP
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA
PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
(M. Irpan Maulana) (Ifki Mas’idah) (Hendrawan)
INSTIPER
Yogyakarta UMP INSTIPER
Yogyakarta
Pembahasan dan presentasi komisi B oleh ketua komisi
Rencana program kerja komisi B divisi dana usaha dan kewirausahaan
- Iuran wajib setiap institusi Rp. 50.000,00 per semester.
- Membuat badan kewirausahaan di bawah naungan BPW III ISMPI yang hasilnya untuk kepentingan organisasi.
Tanggapan :
Solusi :
Rencana
Rekomendasi :
- Pelatihan dalam bidang kewirausahaan.
- Menjual produk-produk pertanian dan produk-produk non pertanian.
- Expo Tani
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN
SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR : 003/TAP/ISMPI/III/2014
Tentang
PENETAPAN
HASIL SIDANG KOMISI B DIVISI DANA USAHA DAN
KEWIRAUSAHAAN
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016
setelah :
Menimbang :
|
1.
Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW
III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.
Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI
perlu menetapkan tata tertib persidangan.
|
Mengingat :
|
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian
Indonesia (ISMPI).
2.
Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.
Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Pasal 17.
|
Memperhatikan :
|
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang
MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
|
MEMUTUSKAN
|
|
Memutuskan :
|
Ketetapan MUKERWIL
IX BPW III ISMPI Tentang Penetapan Hasil Sidang Komisi B Divisi Dana Usaha dan Kewirausahaan.
|
Pasal 1
Anggota
komisi-komisi Musyawarah Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan
Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia sebagaimana terlampir merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : INSTIPER
Pada
tanggal : 28 Maret 2014
Pukul : 17.03 WIB
PRESIDIUM SIDANG TETAP
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA
PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
(M. Irpan Maulana) (Ifki Mas’idah) (Hendrawan)
INSTIPER
Yogyakarta UMP INSTIPER
Yogyakarta
Presentasi komisi C divisi penalaran oleh ketua komisi,
Rencana program kerja komisi C divisi penalaran:
1.
Antisipasi
alih fungsi lahan
|
|
Tanggapan
|
|
Solusi
|
|
Rencana rekomendasi
|
|
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN
SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR : 004/TAP/ISMPI/III/2014
Tentang
PENETAPAN
HASIL SIDANG KOMISI C DIVISI PENALARAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA
WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016
setelah :
Menimbang :
|
1.
Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW
III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.
Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI
perlu menetapkan tata tertib persidangan.
|
Mengingat :
|
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian
Indonesia (ISMPI).
2.
Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.
Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Pasal 17.
|
Memperhatikan :
|
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang
MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
|
MEMUTUSKAN
|
|
Memutuskan :
|
Ketetapan
MUKERWIL IX BPW III ISMPI
Tentang Penetapan Hasil Sidang Komisi C Divisi Penalaran.
|
Pasal 1
Anggota
komisi-komisi Musyawarah Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan
Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia sebagaimana terlampir merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : INSTIPER
Pada
tanggal : 28 Maret 2014
Pukul : 20.19 WIB
PRESIDIUM SIDANG TETAP
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA
PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
(M. Irpan Maulana) (Ifki Mas’idah) (Hendrawan)
INSTIPER
Yogyakarta UMP INSTIPER
Yogyakarta
Pembahasan hasil sidang komisi D divisi humas oleh
ketua komisi :
Rencana program kerja:
1. Study Banding
2. Agriculture Custumer Service
3. Grebek Tani
4. Forum Agriculture Solution
|
|
Tanggapan
1.
Kurang memahami tentang grebek tani (A)
2.
Penggantian redaksi tentang point 4 (C)
3.
Bagaimana teknis pelaksanaan seluruh program kerja? (E)
4.
Grebek tani menggunakan sistem pelelangan. (C)
|
|
Solusi
1.
Penjualan hasil pertanian secara langsung dari petani
ke pasar.
2.
Membuat kartu nama untuk memudahkan melaporkan masalah
dalam proker agriculture custumer service.
|
|
Rencana
rekomendasi
|
|
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN
SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR : 005/TAP/ISMPI/III/2014
Tentang
PENETAPAN
HASIL SIDANG KOMISI D DIVISI HUMAS
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA
WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Dengan rahmat Tuhan
Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016
setelah :
Menimbang :
|
1.
Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW
III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.
Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI
perlu menetapkan tata tertib persidangan.
|
Mengingat :
|
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian
Indonesia (ISMPI).
2.
Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.
Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Pasal 17.
|
Memperhatikan :
|
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang
MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
|
MEMUTUSKAN
|
|
Memutuskan :
|
Ketetapan
MUKERWIL IX BPW III ISMPI Tentang Penetapan Hasil Sidang Komisi D Divisi Humas
|
Pasal 1
Anggota
komisi-komisi Musyawarah Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan
Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia sebagaimana terlampir merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan
didalamnya.
Ditetapkan
di : INSTIPER
Pada
tanggal : 28 Maret 2014
Pukul : 21.11 WIB
PRESIDIUM
SIDANG TETAP
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH KE IX
BADAN
PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT
MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Presidium
Sidang I Presidium
Sidang II Presidium
Sidang III
(M. Irpan Maulana) (Ifki Mas’idah) (Hendrawan)
INSTIPER
Yogyakarta UMP INSTIPER
Yogyakarta
Presentasi dan pembahasan hasil sidang komisi E divisi organisasi oleh ketua
komisi,
Rencana program kerja:
1.
Mengkoordinir instusi yang kurang aktif dalam wilayah
III ISMPI.
2.
Menjalin Kerjasama dengan organisasi internal dan
eksternal.
3.
Optimalisasi SDA (sumber daya anggota).
|
|
|
|
|
|
Tanggapan
Solusi
·
Mendapatkan cp
·
Loby
|
|
|
Rencana
rekomendasi
|
|
|
KETETAPAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH
KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT
MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR : 006/TAP/ISMPI/III/2014
Tentang
PENETAPAN HASIL
SIDANG KOMISI E DIVISI
ORGANISASI
MUSYAWARAH KERJA
WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN
SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016
setelah :
Menimbang :
|
1.
Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW
III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.
Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI
perlu menetapkan tata tertib persidangan.
|
Mengingat :
|
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian
Indonesia (ISMPI).
2.
Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.
Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Pasal 17.
|
Memperhatikan :
|
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang
MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
|
MEMUTUSKAN
|
|
Memutuskan :
|
Ketetapan
MUKERWIL IX BPW III ISMPI Tentang Penetapan Hasil Sidang Komisi E Divisi
Organisasi
|
Pasal 1
Anggota
komisi-komisi Musyawarah Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan
Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia sebagaimana terlampir merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan di : INSTIPER
Pada tanggal :
28 Maret 2014
Pukul : 21.54
WIB
PRESIDIUM SIDANG TETAP
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA
PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
(M. Irpan Maulana) (Ifki Mas’idah) (Hendrawan)
INSTIPER
Yogyakarta UMP INSTIPER
Yogyakarta
PEMBAGIAN KERJA / PENANGGUNG
JAWAB PROGRAM KERJA DAN PENETAPAN PROGRAM KERJA
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Program Kerja
|
Institusi yang Bertanggung Jawab
|
Waktu
|
LKMP
|
UMP
|
November 2014
|
Pelatihan kewirausahaan
|
UST
|
Agustus 2014
|
Desa Mitra
|
UGM,LPP dan UMBY
|
Desember 2014
|
Diskusi Publik
|
Season 1
UNIKAL
Season 2
INSTIPER
|
Januari
2015
Februari 2015
|
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN
SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR : 007/TAP/ISMPI/III/2014
Tentang
PENETAPAN
PROGRAM KERJA BADAN PELAKSANA WILAYAH III
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016
setelah :
Menimbang :
|
1.
Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW
III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.
Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI
perlu menetapkan tata tertib persidangan.
|
Mengingat :
|
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian
Indonesia (ISMPI).
2.
Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.
Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa
Pertanian Indonesia Pasal 17.
|
Memperhatikan :
|
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang
MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
|
MEMUTUSKAN
|
|
Memutuskan :
|
Ketetapan
MUKERWIL IX BPW III ISMPI Tentang Penetapan Program Kerja Wilayah Badan
Pelaksana Wilayah III
|
Pasal 1
Anggota
komisi-komisi Musyawarah Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan
Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia sebagaimana terlampir merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan di : INSTIPER
Pada tanggal : 28 Maret
2014
Pukul : 23.55 WIB
PRESIDIUM SIDANG TETAP
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA
PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
(M. Irpan Maulana) (Ifki Mas’idah)
(Hendrawan)
INSTIPER
Yogyakarta UMP INSTIPER
Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar