ISMPI

ISMPI
Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia

Sabtu, 26 April 2014

MuKerWil ke X BPW III ISMPI



AGENDA ACARA
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
(MUKERWIL IX BPW III ISMPI)
INSTIPER YOGYAKARTA

*Waktu / jam kondisional, tidak ditentukan

Jadwal
Jenis Kegiatan
Kamis, 27 Maret 2014

Pembukaan Sidang




Sidang Pleno 1
Pembahasan dan Penetapan Agenda Acara
Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib
Pembahasan Tata Cara Pemilihan Presidium Sidang Tetap
Pemilihan dan Penetapan Presidium Sidang Tetap


Sidang Pleno II
Sosialisasi Grand Program Kerja BPW III ISMPI
Pembagian Sidang Komisi Perbidang


Sidang Komisi


Sidang Pleno III
Pembahasan dan Presentasi Masing-Masing Komisi
Pembagian Kerja (Institusi Penanggung Jawab)
Penetapan Program Kerja


Penutupan


KEPUTUSAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR  : 001/TUS/ISMPI/III/2014
Tentang
AGENDA ACARA MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX  BADAN PELAKSANA WILAYAH III 
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
 
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016 setelah :
Menimbang         :
1.       Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu dibentuk agenda persidangan.
2.       Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu menetapkan tata agenda persidangan.
Mengingat           :
1.       Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
2.       Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.       Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Pasal 17.
Memperhatikan  :
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
MEMUTUSKAN
Memutuskan     :
Keputusan Agenda Acara MUKERWIL IX BPW III Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia

Ditetapkan di              : INSTIPER
Pada tanggal              : 27 Maret 2014
Pukul                         : 20.18 WIB

PRESIDIUM SEMENTARA
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA


      Presidium Sidang I                 Presidium Sidang II                      Presidium Sidang III




( M.Irpan Maulana )
INSTIPER Yogyakarta




( Ilham Putra Kholiq )
UMP




        ( Teguh Prakoso )
       INSTIPER Yogyakarta



TATA TERTIB
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA


BAB I
NAMA DAN TUJUAN
Pasal I
Nama
Musyawarah ini dinamakan Musyawarah Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia yang selanjutnya disingkat MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
Pasal 2
Tujuan
MUKERWIL IX BPW III ISMPI bertujuan untuk merumuskan dan menetapkan program kerja BPW III ISMPI periode 2014-2016.

BAB II
TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 3
Tempat
MUKERWIL IX BPW III ISMPI dilaksanakan di Kampus INSTIPER Yogyakarta.

Pasal 4
Waktu
MUKERWIL IX BPW III ISMPI dilaksanakan pada tanggal 27-29 Maret 2014.

BAB III
KEKUASAAN DAN WEWENANG
Pasal 5
Kekuasaan dan Wewenang
MUKERWIL IX BPW III ISMPI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi ditingkat wilayah III dalam perumusan dan penetapan program kerja BPW III ISMPI periode 2014-2016.

BAB IV
KRITERIA, HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 6
Kriteria
Peserta MUKERWIL IX BPW III ISMPI adalah :
  1. Delegasi yaitu perwakilan senat mahasiswa pertanian wilayah III yang terdiri atas:
    1. Anggota tetap ISMPI
    2. Anggota sementara ISMPI
      2.   Peninjau adalah undangan selain delegasi

Pasal 7
Hak
  1. Hak peserta MUKERWIL IX BPW III ISMPI terdiri atas:
    1. Anggota tetap memiliki hak suara dan hak bicara
    2. Angota sementara memiliki hak bicara
    3. Peninjau hanya memilki hak bicara apabila diizinkan oleh forum
    4. Setiap Institusi hanya memilki satu suara
Pasal 8
Kewajiban
Kewajiban peserta MUKERWIL IX BPW III ISMPI adalah:
  1. Mentaati tata tertib MUKERWIL IX BPW III ISMPI
  2. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan MUKERWIL IX BPW III ISMPI dengan baik
  3. Meminta persetujuan pimpinan sidang apabila hendak menggunakan hak bicara dan meninggalkan ruangan.

BAB V
SANKSI-SANKSI
Pasal 9
  1. Sanksi diberikan kepada peserta yang  melanggar tata tertib MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
  2. Sanksi dapat berupa peringgatan atau dikeluarkan oleh pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang.

BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 10
  1. Persidangan terdiri dari  sidang pleno dan sidang komisi.
  2. Sebelum presidium sidang tetap terpilih, persidangan dipimpin oleh presidium sementara.
  3. Sidang pleno dihadiri oleh seluruh  peserta MUKERWIL.
  4. Sidang komisi diikuti oleh seluruh  anggota komisi bersangkutan.
Pasal 11
Sidang Pleno
Sidang pleno bertugas:
  1. Membuat keputusan dan ketetapan selama MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
  2. Mendengarkan dan mengesahkan hasil-hasil sidang komisi.
Pasal 12
Sidang Komisi
Sidang komisi terdiri dari:
  1. Komisi A membahas divisi Kesekertariatan
  2. Komisi B membahas divisi Dana Usaha dan Kewirausahaan
  3. Komisi C membahas divisi Penalaran
  4. Komisi D membahas divisi Humas
  5. Komisi E membahas divisi Organisasi
Pasal 13
Sidang komisi bertugas:
  1. Setap komisi harus merancang program kerja
  2. Setiap komisi harus merancang rekomendasi yang nantinya akan diteruskan oleh BPW III ISMPI

BAB VII
QUORUM
Pasal 14
  1. MUKERWIL IX BPW III ISMPI dinyatakan quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ + 1 anggota tetap Wilayah III.
  2. Bila ayat satu tidak terpenuhi maka di tunda 2 kali 10 menit dan selanjutnya MUKERWIL dianggap sah.
  3. Sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri ½ + 1 jumlah delegasi yang hadir.
  4. Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ + 1jumlah anggota komisi yang bersangkutan.
  5. Bila ayat 3 dan 4 tidak terpenuhi sidang di tunda 2 kali 10 menit selanjutnya dianggap sah.

BAB VIII
PUTUSAN
Pasal 15
  1. Bentuk-bentuk putusan MUKERWIL IX BPW III ISMPI terdiri dari :
a.       Keputusan
b.      Ketetapan
  1. Keputusan adalah putusan yang dihasilkan oleh MUKERWIL IX BPW III yang dapat ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan didalamnya.
  2. Ketetapan adalah bentuk putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedalam dan keluar MUKERWIL IX BPW III ISMPI dan tidak dapat di tinjau kembali.
Pasal 16
  1. Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat.
  2. Apabila tidak tercapai kemufakatan maka dilakukan lobi selama 1x10  menit.
  3. Apabila lobi tidak tercapai maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
  4. Voting dianggap sah apabila disetujui ½+1 institusi yang hadir.
  5. Apabila terjadi jumlah suara yang sama maka pemungutan suara diulang.
  6. Selanjutnya apabila suara tetap sama, maka keputusan diserahkan pada pimpinan sidang dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.

BAB IX
PIMPINAN SIDANG
Pasal 17
  1. Sidang pleno dipimpin oleh presidium sidang
  2. Sidang komisi dipimpin oleh ketua komisi
  3. Pimpinan sidang bertugas mengatur jalannya sidang
Pasal 18
  1. Presidium sidang pleno terdiri dari tiga orang yang dipilih dari delegasi MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
  2. Pimpinan sidang komisi dipilih oleh anggota komisi yang bersangkutan.

BAB X
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib akan diputuskan oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang.

KEPUTUSAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR  : 002/TUS/ISMPI/III/2014
Tentang
TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III 
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
 
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016 setelah :
Menimbang         :
1.       Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL VIII ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.       Bahwa oleh karena itu MUKERWIL VIII ISMPI perlu menetapkan tata tertib persidangan.
Mengingat           :
1.       Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
2.       Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.       Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Pasal 17.
Memperhatikan  :
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
MEMUTUSKAN
Memutuskan     :
Keputusan Tata Tertib MUKERWIL IX BPW III Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia.
Ditetapkan di     : INSTIPER
Pada tanggal     : 27 Maret 2014
Pukul                : 21.02 WIB

PRESIDIUM SEMENTARA
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
      Presidium Sidang I                 Presidium Sidang II                      Presidium Sidang III




( M.Irpan Maulana )
INSTIPER Yogyakarta




( Ilham Putra Kholiq )
UMP




        ( Teguh Prakoso )
       INSTIPER Yogyakarta


TATA CARA PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA


  1. Calon adalah delegasi yang hadir pada saat MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
  2. Calon mengusulkan diri sendiri atau diusulkan oleh peserta yang hadir pada saat MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
  3. Calon diberikan kesempatan mengungkapkan kesediaannya.
  4. Calon yang bersedia, bermusyawarah untuk mufakat memilih tiga orang untuk menjadi presidium sidang.
  5. Apabila tidak tercapai maka presidium sidang dipilih berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
  6. Tiga calon yang mempunyai suara terbanyak ditetapkan sebagai presidium tetap MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR  : 003/TUS/ISMPI/III/2014
         Tentang
TATA CARA PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
 
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016 setelah :
Menimbang         :
1.          Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.          Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu menetapkan tata tertib persidangan.
Mengingat           :
1.          Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
2.          Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.          Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Pasal 17.
Memperhatikan  :
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
MEMUTUSKAN
Memutuskan     :
Keputusan MUKERWIL IX ISMPI Tentang Tata Cara Pemilihan Presidium Sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.

                                   
Ditetapkan di              : INSTIPER
Pada tanggal              : 27 Maret 2014
Pukul                         : 21.35 WIB

PRESIDIUM SEMENTARA
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA


      Presidium Sidang I                 Presidium Sidang II                      Presidium Sidang III




( M.Irpan Maulana )
INSTIPER Yogyakarta




( Ilham Putra Kholiq )
UMP




        ( Teguh Prakoso )
       INSTIPER Yogyakarta


PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG TETAP
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA


Hasil usulan calon presidium sidang tetap
  1. Ifki (UMP)                             
  2. Hendrawan (INSTIPER)       
  3. Irpan (INSTIPER)                 


KEPUTUSAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR  : 004/TUS/ISMPI/III/2014
Tentang
PRESIDIUM SIDANG TETAP MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III  
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
 
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016 setelah :
Menimbang         :
1.          Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.          Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu menetapkan tata tertib persidangan.
Mengingat           :
1.         Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
2.         Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.         Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Pasal 17.
Memperhatikan  :
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
MEMUTUSKAN
Memutuskan         :
Ketetapan MUKERWIL IX BPW III ISMPI Tentang Presidium Sidang Tetap MUKERWIL IX BPW III ISMPI.

Pasal 1
Presidium sidang tetap Musyawarah Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Asal Institusi                     : Institut Pertanian Stiper Yogyakarta
    Atas Nama                        : M. Irpan Maulana
2. Asal Institusi                     : Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    Atas Nama                        : Ifki Mas’idah
3. Asal Institusi                     : Institut Pertanian Stiper Yogyakarta
    Atas Nama                        : Hendrawan
Pasal 2
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan                        
Ditetapkan di                    : INSTIPER
Pada tanggal                    : 27 Mar 2014
Pukul                                  : 22.32 WIB

PRESIDIUM SEMENTARA
MUSYAWARAH KERJA  WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
      Presidium Sidang I                 Presidium Sidang II                      Presidium Sidang III



( M.Irpan Maulana )
INSTIPER Yogyakarta



( Ilham Putra Kholiq )
UMP



        ( Teguh Prakoso )
       INSTIPER Yogyakarta

SOSIALISASI GRAND PROGRAM KERJA BPW III ISMPI


Presentasi grand proker BPW III ISMPI periode 2014-2016 oleh Korwil III ISMPI
Pembahasan pembagian komisi untuk sidang komisi
               Komisi A         : Kesekertariatan
1.   Didik S (UMP)
2.   Sukma (UST)
3.   Dewi (UNIKAL)
4.   Eko (INSTIPER)
5.   Anisa K (UMP)

               Komisi B         : Dana usaha dan kewirausahaan
1.   Ilham (UMP)
2.   Ainu (UGM)
3.   Teguh (INSTIPER)
4.   Yuda ( UMP)
5.   Isti (UMP)


Komisi C         : Penalaran
1.   Nuritalisa (UST)
2.   Tauji (UNIKAL)
3.   Arohman N (UMB)
4.   Fajar (UMP)
5.   Nasty (UMP)

Komisi D         : Humas
                                                                           1.          Alfri (UMP)
                                                                           2.          Nur Karomah (UNIKAL)
                                                                           3.          M. Tristanto (INSTIPER)
                                                                           4.          Restu (UGM)
                                                                           5.          Gigih (UMP)

Komisi E         : Organisasi
1.Wiit (UMP)
2.Akhmad (UMP)
3.Christina (UST)
4.Guruh (INSTIPER)

KETETAPAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR  : 001/TAP/ISMPI/III/2014
Tentang
PEMBAGIAN KOMISI MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III  
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
 
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016 setelah :
Menimbang         :
1.       Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.       Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu menetapkan tata tertib persidangan.
Mengingat           :
1.       Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
2.       Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.       Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Pasal 17.
Memperhatikan  :
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
MEMUTUSKAN
Memutuskan         :
Anggota Komisi-Komisi MUKERWIL IX BPW III Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia.

Pasal 1
Anggota komisi-komisi Musyawarah Kerja Wilayah Ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia sebagaimana terlampir merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam ketetapan ini.

Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan didalamnya.
                                               
Ditetapkan di                    : INSTIPER
Pada tanggal                    : 27 Mar 2014
Pukul                                  :


PRESIDIUM SIDANG TETAP
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA

Presidium Sidang I                 Presidium Sidang II                Presidium Sidang III




   (M. Irpan Maulana)                               (Ifki Mas’idah)                                          (Hendrawan)
INSTIPER Yogyakarta                    UMP                             INSTIPER Yogyakarta


SIDANG PLENO III
PEMBAHASAN, PRESENTASI DAN PENETAPAN SETIAP KOMISI

Presentasi komisi A oleh ketua komisi:
Rencana program kerja komisi A, bidang pengembangan organisasi dan kaderisasi diantaranya
  1. Memanagerial terhadap jalannya keorganisasian ISMPI Wilayah III
  2. Pemungutan iuaran institusi (menggunakan rekening a. n bendahara BPW)
  3. Pelatihan yang bersangkutan dengan bidang administrasi
  4. Pengumpulan database per angkatan


Tanggapan                    :
1.       Apa rekomendasi komisi A? (peninjau)
2.       Permasalahan yang diangkat sudah kompleks (B)
3.       Bagaimana taknis pengumpulan atau pembuatan database? (C)
4.       Bagaimana mekanisme pemungutan iuran anggota melewati via banking? (C)
5.       Pembuatan rekening a.n ISMPI III sudah baik untuk memotivasi yang lain. (D)
6.       Pemungutan iuaran institusi dapat memicu masalah baru (D)
7.       Pengembangan organisasi dan Pelatihan yang bersangkutan dengan bidang administrasi lebih baik ditangani komisi yang lain (E)
8.       Apakah perlu pembuatan proker dengan timemaping?


Solusi                           :
1.       Pengumpulan dapat dilakukan dengan menghubungi masing-masing senior per institut yang bersangkutan dan memanfaatkan sosial media (C)
2.       Pembuatan rekening masing-masing institusi dikoordinir oleh satu orang (C)
3.       Komisi A managerial secara komplek dari perekrutan dan pengembangan organisasi adalah tanggung jawab seluruh komisi. (E)
4.       Pembuatan timemaping setelah seluruh komisi mempresentasikan proker

Rencana rekomendasi    :









KETETAPAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR  : 002/TAP/ISMPI/III/2014
Tentang
PENETAPAN HASIL SIDANG KOMISI A DIVISI KESEKERTARIATAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III  
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
 
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016 setelah :
Menimbang         :
1.       Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.       Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu menetapkan tata tertib persidangan.
Mengingat           :
1.       Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
2.       Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.       Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Pasal 17.
Memperhatikan  :
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
MEMUTUSKAN
Memutuskan         :
Ketetapan MUKERWIL IX BPW III ISMPI Tentang Penetapan Hasil Sidang Komisi A Divisi Kesekertariatan


Pasal 1
Anggota komisi-komisi Musyawarah Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia sebagaimana terlampir merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam ketetapan ini.

Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan didalamnya.

Ditetapkan di                    :  INSTIPER
Pada tanggal                    :  28 Maret 2014
Pukul                                  :  14.50 WIB

PRESIDIUM SIDANG TETAP
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I                 Presidium Sidang II                Presidium Sidang III




   (M. Irpan Maulana)                               (Ifki Mas’idah)                                          (Hendrawan)
INSTIPER Yogyakarta                    UMP                             INSTIPER Yogyakarta


Pembahasan dan presentasi komisi B oleh ketua komisi
Rencana program kerja komisi B divisi dana usaha dan kewirausahaan
  1. Iuran wajib setiap institusi Rp. 50.000,00 per semester.
  2. Membuat badan kewirausahaan di bawah naungan BPW III ISMPI yang hasilnya untuk kepentingan organisasi.

Tanggapan                               :

Solusi                                      :


Rencana Rekomendasi            :
  1. Pelatihan dalam bidang kewirausahaan.
  2. Menjual produk-produk pertanian dan produk-produk non pertanian.
  3. Expo Tani
KETETAPAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR  : 003/TAP/ISMPI/III/2014
Tentang
PENETAPAN HASIL SIDANG KOMISI B DIVISI DANA USAHA DAN KEWIRAUSAHAAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III  
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
 
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016 setelah :
Menimbang         :
1.       Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.       Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu menetapkan tata tertib persidangan.
Mengingat           :
1.       Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
2.       Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.       Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Pasal 17.
Memperhatikan  :
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
MEMUTUSKAN
Memutuskan         :
Ketetapan MUKERWIL IX BPW III ISMPI Tentang Penetapan Hasil Sidang Komisi B Divisi Dana Usaha dan Kewirausahaan.


Pasal 1
Anggota komisi-komisi Musyawarah Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia sebagaimana terlampir merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam ketetapan ini.

Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan didalamnya.
                                               
Ditetapkan di                    : INSTIPER
Pada tanggal                    :  28 Maret 2014
Pukul                                  :  17.03 WIB

PRESIDIUM SIDANG TETAP
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I                 Presidium Sidang II                Presidium Sidang III





   (M. Irpan Maulana)                               (Ifki Mas’idah)                                          (Hendrawan)
INSTIPER Yogyakarta                    UMP                             INSTIPER Yogyakarta

Presentasi komisi C divisi penalaran oleh ketua komisi,
Rencana program kerja komisi C divisi penalaran:
1.      Antisipasi alih fungsi lahan
  • Diskusi publik
  • Bedah buku
  • Studi kasus
  • Kritik sosial
  • Percetakan buku tentang petani



Tanggapan
  1. Kritik sosial dengan memasang poster dinilai kurang efektif (A)
  2. Siapa peserta diskusi publik (C)
  3. Ditujukan kepada siapa program bina desa (C)
  4. Poin nomor dua lebih baik di hapus, karna lebih tepat dijalankan oleh komisi D. (D)
  5. Setuju dengan seluruh proker. (E)




Solusi
  1. Sasaran diskusi publik adalah mahasiswa pertanian. (C)
  2. Bina desa ditujukan langsung kepada masyarakat dengan memfasilitasi. (C)
  3. Menurut survei pemasangan poster lebih efektif ketimbang dengan cara  face to face. (A)
  4. Menyetujui hal tersebut. (D)



Rencana rekomendasi
  1. Diskusi publik





KETETAPAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR  : 004/TAP/ISMPI/III/2014
Tentang
PENETAPAN HASIL SIDANG KOMISI C DIVISI PENALARAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
 
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016 setelah :
Menimbang         :
1.       Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.       Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu menetapkan tata tertib persidangan.
Mengingat           :
1.       Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
2.       Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.       Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Pasal 17.
Memperhatikan  :
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
MEMUTUSKAN
Memutuskan         :
Ketetapan MUKERWIL IX BPW III ISMPI Tentang Penetapan Hasil Sidang Komisi C Divisi Penalaran.


Pasal 1
Anggota komisi-komisi Musyawarah Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia sebagaimana terlampir merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam ketetapan ini.

Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan didalamnya.
                                    
Ditetapkan di                    :  INSTIPER
Pada tanggal                    :  28 Maret 2014
Pukul                                  :  20.19 WIB

PRESIDIUM SIDANG TETAP
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I                 Presidium Sidang II                Presidium Sidang III





   (M. Irpan Maulana)                               (Ifki Mas’idah)                                          (Hendrawan)
INSTIPER Yogyakarta                    UMP                             INSTIPER Yogyakarta


Pembahasan hasil sidang komisi D divisi humas oleh ketua komisi :
Rencana program kerja:
1. Study Banding
2. Agriculture Custumer Service
3. Grebek Tani
4. Forum Agriculture Solution



Tanggapan
1.       Kurang memahami tentang grebek tani (A)
2.       Penggantian redaksi tentang point 4 (C)
3.       Bagaimana teknis pelaksanaan seluruh program kerja? (E)
4.       Grebek tani menggunakan sistem pelelangan. (C)



Solusi
1.       Penjualan hasil pertanian secara langsung dari petani ke pasar.
2.       Membuat kartu nama untuk memudahkan melaporkan masalah dalam proker agriculture custumer service.



Rencana rekomendasi
  1. Desa Mitra


           

KETETAPAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR  : 005/TAP/ISMPI/III/2014
Tentang
PENETAPAN HASIL SIDANG KOMISI D DIVISI HUMAS
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016 setelah :
Menimbang         :
1.       Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.       Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu menetapkan tata tertib persidangan.
Mengingat           :
1.       Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
2.       Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.       Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Pasal 17.
Memperhatikan  :
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
MEMUTUSKAN
Memutuskan                :
Ketetapan MUKERWIL IX BPW III ISMPI Tentang Penetapan Hasil Sidang Komisi D Divisi Humas

Pasal 1
Anggota komisi-komisi Musyawarah Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia sebagaimana terlampir merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan di                    : INSTIPER
Pada tanggal                    : 28 Maret 2014
Pukul                                  : 21.11 WIB

PRESIDIUM SIDANG TETAP
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I                   Presidium Sidang II                  Presidium Sidang III




   (M. Irpan Maulana)                               (Ifki Mas’idah)                                          (Hendrawan)
INSTIPER Yogyakarta                    UMP                             INSTIPER Yogyakarta










Presentasi dan pembahasan hasil sidang komisi E divisi organisasi oleh ketua komisi,
Rencana program kerja:
1.       Mengkoordinir instusi yang kurang aktif dalam wilayah III ISMPI.
2.       Menjalin Kerjasama dengan organisasi internal dan eksternal.
3.       Optimalisasi SDA (sumber daya anggota).



Tanggapan
  1. Bagaimana cara mengajak institusi yang kurang aktif. (A)
  2. Kata yang digunakan pada point 3 optimasi atau optimalisasi? (C)
  3. Kurang paham dengan point 1. (D)

Solusi
  1. Mendapatkan cp, personal to personal, dan menggunakan pihak ketiga adalah cara yang digunakan untuk mengajak institusi yang kurang aktif.
  2. Optimalisasi.
  3. Pengkoordinasian institusi yang kurang aktif dengan cara:
·         Mendapatkan cp
·         Loby


Rencana rekomendasi
  1. Menjalankan alur kaderisasi ISMPI Wilayah III dengan baik. (B)
  2. LKMP (latihan kepemimpinan mahasiswa pertanian). (E)






           

KETETAPAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR  : 006/TAP/ISMPI/III/2014
Tentang
PENETAPAN HASIL SIDANG KOMISI E DIVISI ORGANISASI
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016 setelah :
Menimbang         :
1.       Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.       Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu menetapkan tata tertib persidangan.
Mengingat           :
1.       Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
2.       Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.       Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Pasal 17.
Memperhatikan  :
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
MEMUTUSKAN
Memutuskan         :
Ketetapan MUKERWIL IX BPW III ISMPI Tentang Penetapan Hasil Sidang Komisi E Divisi Organisasi

Pasal 1
Anggota komisi-komisi Musyawarah Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia sebagaimana terlampir merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan di              : INSTIPER
Pada tanggal              :  28 Maret 2014
Pukul                         :  21.54 WIB

PRESIDIUM SIDANG TETAP
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I                 Presidium Sidang II                Presidium Sidang III




   (M. Irpan Maulana)                               (Ifki Mas’idah)                                          (Hendrawan)
INSTIPER Yogyakarta                    UMP                             INSTIPER Yogyakarta
PEMBAGIAN KERJA / PENANGGUNG JAWAB PROGRAM KERJA DAN PENETAPAN PROGRAM KERJA
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA


Program Kerja
Institusi yang Bertanggung Jawab
Waktu
LKMP
UMP
November 2014
Pelatihan kewirausahaan
UST
Agustus 2014
Desa Mitra
UGM,LPP dan UMBY
Desember 2014
Diskusi Publik
 Season 1 UNIKAL
  Season 2 INSTIPER
Januari  2015
Februari 2015

KETETAPAN
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
NOMOR  : 007/TAP/ISMPI/III/2014
Tentang
PENETAPAN PROGRAM KERJA BADAN PELAKSANA WILAYAH III
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
 
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) 2014-2016 setelah :
Menimbang         :
1.       Bahwa untuk kelancaran jalannya MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu dibentuk tata tertib persidangan.
2.       Bahwa oleh karena itu MUKERWIL IX BPW III ISMPI perlu menetapkan tata tertib persidangan.
Mengingat           :
1.       Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 328/DIKTI/Kep/1994 tentang Pengukuhan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI).
2.       Deklarasi Pendirian Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Kaliurang Yogyakarta 21 April 1993.
3.       Anggaran rumah tangga Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia Pasal 17.
Memperhatikan  :
Usul, saran, dan pendapat peserta sidang MUKERWIL IX BPW III ISMPI.
MEMUTUSKAN
Memutuskan         :
Ketetapan MUKERWIL IX BPW III ISMPI Tentang Penetapan Program Kerja Wilayah Badan Pelaksana Wilayah III

Pasal 1
Anggota komisi-komisi Musyawarah Kerja Wilayah ke IX Badan Pelaksana Wilayah III Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia sebagaimana terlampir merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan di              : INSTIPER
Pada tanggal              : 28 Maret 2014
Pukul                         : 23.55 WIB

PRESIDIUM SIDANG TETAP
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH KE IX
BADAN PELAKSANA WILAYAH III
IKATAN SENAT MAHASISWA PERTANIAN INDONESIA
Presidium Sidang I                 Presidium Sidang II                Presidium Sidang III





   (M. Irpan Maulana)                               (Ifki Mas’idah)                                          (Hendrawan)
INSTIPER Yogyakarta                    UMP                             INSTIPER Yogyakarta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar